Sunday, March 8, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PROPINSI

Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
 
  1. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

No comments:

Post a Comment