Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan
bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan
badan hukum asing.
b.
Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang
berkedudukan di luar negeri.
Lembaga
keuangan bukan bank dapat mendorong pengembanan pasar uang dan pasar modal
serta membantu permodalan sejumlah perusahaan
yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan
oleh lembaga keungan bukan bank adalah sebagai berikut.
a.
Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. bank lainnya.
b.
Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek
yang dimiliki oleh pemerintah maupun swaa.
c.
Menjadi peranfara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
untuk mendapatkan kredit dan dalam maupun luar negeri.
d.
Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaandan penjualan saham-saham di
pasar modal.
e.
Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
f.
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di
bidang keuangan.
Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat
antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum
pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Contoh lembaga-lembaga
keuangan bukan bank sebagai berikut…
ASURANSI
A.
ASURANSI
Apakah yang dimaksud dengan
asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa
yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu
benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai
dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan
asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan
memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila
terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga
asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga
pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah
1. Asuransi
Jiwasraya,
2. Asuransi
Bumi Putra,
3. Asuransi
Sosial Tenaga Kerja,
4. Asuransi
Kesehatan Indonesia (Askes)
5. Asuransi
Kerugian Jasa Raharja.
Dalam kegiatan
perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1) Pihak tertanggung,
yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2) Pihak penanggung,
yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi
ganti mgi jika terjadi risiko. Adapun syarat- syarat risiko yang dapat
diasuransikan sebagai berikut.
1)
Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan teijadinya sangat kecil sehingga
asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2)
Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3)
Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4)
Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5)
Kerugiannya tertentu.
KOPERASI KREDIT
B.
KOPERASI KREDIT
Kegiatan
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan. Koperasi
kredit ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi
kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup
hemat.
Modal koperasi kredit
berasal dan beberapa sumber antara lain:
1)
simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2)
simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3)
simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi
yang bersangkutan,
4)
dana cadangan, dan
5)
hibah.
PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN (PERUM PEGADALAN)
C.
PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN (PERUM PEGADALAN)
Perum
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam
memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut.
Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan
bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan
kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut
diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila
peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih
tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
D.LEMBAGA DANA PENSIUN
Lembaga Dana Pensiun merupakan
jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikut
1. PT
Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
2. Perum
Asabri.
Penjelasan mengenai PT
Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan
tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan
untuk mendirikan lembaga sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun
adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta
keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.
sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
dan
b.
sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta
program.
Dana
pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut
setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji
dengan masa pembayaran saat pegawailkaryawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut
disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a.
Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.
Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
PERUSAHAAN SEWA GUNA
E.
PERUSAHAAN SEWA GUNA
Dewasa
ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum
angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki
oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
MANFAAT TABUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
G.
MANFAAT TABUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
Sumber
modal yang digunakan untuk membiayai pembangunan dapat berasal dan dalam dan
luar negeri. Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan
berasal dan dalam negeri. Mengapa?
Karena hutang luar negeri menimbulkan beban bunga. Selain itu, negara pemberi
pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam
negeri. Namun, karena kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah,
maka mereka terpaksa meminjam dan luar negeri (negara-negara maju).
Modal
utama pembangunan adalah tersedianya keuangan atau modal
yang cukup besar. Faktor lainnya adalah adanya jumlah penduduk yang cukup
besar. Agar modal dalam negeri besar, pemerintah menggalakkan semangat menabung
bagi warga masyarakat. Gerakan menabung ini dalam rangka memberikan sumbangan
bagi pembangunan nasional. Semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan
pembangunan semakin lancar. Selain itu, gerakan menabung juga dapat memupuk
wawasan kebangsaan kita. Dengan menabung di bank pemerintah dalam program
pembangunan, sehingga pembangunan dalam merata sampai ke daerah.
Selanjutnya,
kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan
kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam
masyarakat. Dampak lainnya adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Peranan
tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.
1. Terciptanya pembentukan modal.2. Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.3. Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.4. Meningkatkan pendapatan perkapita.5. Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain bermanfaat bagi
pembangunan, menabung juga mengandung manfaat bagi pelakunya. Adapun manfaatnya
bagi penabung antara lain sebagai berikut.
1.
Mendidik untuk hidup hemat.
2.
Mendapat jaminan keamanan atas uan yan ditabun.
3.
Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
No comments:
Post a Comment