Sunday, March 8, 2015

RANCANAGN PENELITIAN SOSIAL

Sebelum mengadakan penelitian di lapangan, biasanya peneliti melakukan kegiatan menyusun rencana kegiatan yang merupakan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penelitian yang terangkum dalam tahapan-tahapan berikut ini.
1. Menentukan permasalahan yang akan diteliti.
2. Menentukan topik penelitian.
3. Melakukan kegiatan prapenelitian (biasanya diadakan observasi awal terhadap objek penelitian).
4. Merumuskan masalah penelitian ke dalam beberapa pertanyaan penelitian.
5. Menentukan dugaan sementara (asumsi) dan hipotesis.
6. Menentukan metode yang hendak digunakan dalam penelitian.
7. Menentukan variabel (jika kuantitatif) dan sumber yang akan diambil datanya.
8. Menentukan dan atau membuat instrumen penelitian.
9. Melakukan kegiatan pengumpulan data.
10. Melakukan analisis data.
11. Menarik sebuah kesimpulan.
12. Menyusun hasil penelitian ke dalam sebuah laporan penelitian.
Setelah rencana kegiatan yang dibuat dapat dipastikan telah siap, kemudian seorang peneliti melakukan kegiatan berikutnya, yaitu membuat rancangan penelitian atau desain penelitian yang sering disebut dengan proposal penelitian. Proposal penelitian adalah pokok-pokok perencanaan seluruh penelitian yang tertuang dalam suatu kesatuan naskah secara ringkas, jelas, dan utuh. Rancangan penelitian dibuat dengan tujuan agar pelaksanaan penelitian dapat dijalankan secara benar, baik, dan lancar.
Rancangan penelitian biasanya memuat judul penelitian, latar belakang masalah penelitian, rumusan permasalahan penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, hipotesis, definisi operasional, batasan konsep, metodologi penelitian, sistematika penulisan, dan daftar pustaka. Dalam penelitian, hal itu disebut dengan unsur-unsur penelitian yang mutlak harus ada dalam sebuah penelitian.
Sebuah rancangan penelitian yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sistematis, artinya unsur-unsur yang ada dalam rancangan penelitian harus tersusun dalam urutan yang logis.
2. Konsisten, artinya terdapat kesesuaian di antara unsurunsur dalam rancangan penelitian.
3. Operasional, artinya dapat menjelaskan bagaimana penelitian itu dilakukan.
Sebenarnya manfaat apa yang dapat diambil ketika kita membuat sebuah rancangan penelitian? Secara lebih terinci manfaat atau kegunaan rancangan penelitian menurut S. Nasution adalah sebagai berikut.
1. Memberikan pegangan yang lebih jelas kepada peneliti dalam melakukan penelitiannya.
2. Menentukan batasan-batasan penelitian yang bertalian dengan tujuan penelitian.
3. Memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang harus dilakukan, sekaligus gambaran tentang macam-macam kesulitan yang akan dihadapi dalam melakukan penelitian.
Rancangan penelitian yang dibuat sebelum kita melakukan penelitian berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dalam suatu penelitian. Dengan demikian kita dapat mengklasifikasikan tujuan penelitian sosial atas eksploratoris, deskriptif, dan eksperimental.
1. Eksploratoris
Artinya penelitian berusaha untuk menjajagi sesuatu yang belum dikenal atau hanya sedikit dikenal, andaikan masalahmasalah itu belum pernah diselidiki secara mendalam.
2. Deskriptif
Maksudnya bahwa penelitian dilakukan guna mengadakan deskripsi untuk memberi gambaran yang lebih jelas tentang situasi-situasi sosial.
3. Eksperimental
Maksudnya penelitian dilakukan guna mengadakan percobaan atau eksperimen untuk menguji hipotesis. Rancangan penelitian memegang peranan penting dalam pelaksanaan dan penyelesaian penelitian. Keberhasilan penelitian banyak bergantung pada kualitas rancangannya.
Sementara itu kualitas rancangan terutama bergantung pada kemampuan rancangan itu memberi petunjuk dan pegangan dalam pelaksanaan tiap langkah dalam penelitian. Semakin jelas langkah-langkah itu, semakin baik rancangan tersebut. Jadi, rancangan yang baik hendaknya menjadi pegangan yang terpercaya dalam tiap langkah penelitian sampai hal-hal yang spesifik dan terinci

PENGERTIAN DAN JENIS LEMBAGA SOSIAL



Pengertian dan Jenis Lembaga Sosial

at Posted by
 
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial adalah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dalam melakukan hubungan antar manusia dalam menjalani kehidupan dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.

Meningkatnya aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam mengharuskan adanya suatu lembaga yang mengatur aktivitas tersebut.

Mengapa demikian? Karena tanpa ada aturan yang jelas, aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam dapat berakibat buruk bagi alam dan bagi manusia itu sendiri.

Bagaimanakah peran lembaga sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam? Lembaga sosial di masyarakat yang ada di masyarakat bentuknya bermacam-macam seperti keluarga, lembaga pendidikan, lembaga ekonomi, lembaga politik, dan lembaga agama. Setiap lembaga memiliki fungsi yang berbeda-beda dan memiliki hubungan yang saling melengkapi.

1. Keluarga

Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya. Dalam keluarga diatur hubungan antara anggota keluarga sehingga anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Contohnya, ayah merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Ayah mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Ibu bersebagai pendamping kepala keluarga dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya. Keluarga merupakan tempat sosialisasi pertama bagi anak. Di lingkungan keluarga, anak mulai dilatih dan diperkenalkan cara-cara hidup bersama dengan orang lain. Ia diajak memahami lingkungan yang lebih luas ,sehingga pada saatnya nanti seorang anak benar-benar siap untuk hidup dalam masyarakat. Oleh orang tuanya, anak diperkenalkan aturan dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

2. Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar yang dilakukan untuk mengubah tingkah laku seseorang menjadi lebih baik melalui hubungan dengan lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan meliputi jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan dapat dikatakan sebagai lembaga sosial lanjutan setelah keluarga. Melalui lembaga pendidikan, anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Anak juga akan belajar bagaimana cara memanfaatkan, mengolah, dan menghemat sumber daya alam.

Pada masa pra aksara nenek moyang bangsa Indonesia belum mengenal budaya tulis, senang berburu, berpindah-pindah, dan suka sekali berkumpul di saat senja dan malam hari, melingkari api unggun dan saling berbagi pengalaman hari itu. Pendidikan di masa ini adalah tentang segala cara untuk bertahan hidup (seperti membuat api) dan berkenalan dengan alam raya.
Berikutnya pada bercocok tanam, perkembangan pendidikan dimulai dari cara hidup menetap, kemudian belajar meramu hasil buruan, lalu berkembang lagi dengan belajar bercocok tanam di lahan sekitar tempat yang mereka tinggali. Perkembangan selanjutnya, mereka mulai mencoba membuat peralatan untuk mempermudah hidup. Misalnya, alat yang tadinya berbahan batu kasar dirubah menjadi lebih halus. Terakhir, masa ini ditandai dengan adanya sistem kepercayaan (animisme dan dinamisme).

Pada masa kerajaan Hindu dan Buddha, pendidikan dipengaruhi ajaran agama tersebut. Pada zaman Hindu dan Buddha, perkembangan pendidikan disesuaikan dengan pusat pertumbuhan masyarakat Hindu dan Budha yang berkembang bersama kerajaan besar yang ada di Jawa dan Sumatra. Kemudian kedua agama tersebut berkembang ke berbagai negara di Asia Timur dan Asia Tenggara termasuk ke Indonesia yang akhirnya memengaruhi kebudayaan Indonesia begitu juga dengan pendidikan yang diajarkan agama Hindu-Budha.

Pada masa Hindu-Budha ini, kaum Brahmana merupakan golongan yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Materi pelajaran yang diberikan ketika itu antara lain: teologi, bahasa dan sastra, ilmu-ilmu kemasyarakatan, ilmu perbintangan, ilmu pasti, perhitungan waktu, seni bangunan, seni rupa dan lain-lain.

Pola pendidikannya mengambil model asrama khusus, dengan fasilitas belajar seperti ruang diskusi dan seminar. Beberapa peninggalan karya sastra yang sempat lahir pada zaman Hindu-Buddha antara lain : Arjuna Wiwaha karya Mpu Kanwa, BharataYudha karya Mpu Sedah , Hariwangsa karya Mpu Panuluh, Gatotkacasraya karya Mpu Panuluh, Smaradhahana karya Mpu Dharmaja, Negara Kertagama karya Mpu Prapanca, Arjunawijaya karya Mpu Tantular, Sotasoma karya Mpu Tantular, dan Pararaton.

Begitu pula pada masa awal agama Islam masuk di Nusantara, pendidikan dan pengajaran pun mengalami penyesuaian dengan ajaran agama Islam. Islam datang ke negeri ini dari berbagai sisi, dan pembawa Islam ke Nusantara lebih banyak datang dari para pedagang. Pendidikan masa Islam diawali dengan pendidikan di langgar atau surau. Materi yang diajarkan bersifat dasar dimulai dengan mempelajari abjad dalam huruf arab.
Murid-murid diajar secara individual dan menghadap pada guru satu persatu, dengan duduk bersila di sekeliling guru. Kemudian berkembang menjadi pesantren, murid-murid (santri) yang belajar diasramakan dalam suatu kompleks yang dinamakan pondok. Materi pelajarannya berupa dasar kepercayaan dan keyakinan Islam dan kewajiban-kewajiban bagi pemeluk Islam. Berkembang lagi menjadi madrasah, lembaga pendidikan modern, mengikuti perkembangan zaman. Ketiga sistem pendidikan ini, sejak agama Islam masuk ke Indonesia hingga sekarang masih tetap bertahan.

3. Lembaga Ekonomi

Lembaga ekonomi bagian dari lembaga sosial yang mengatur hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Lembaga ekonomi bertujuan mengatur bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Secara sederhana lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Sektor Agraris meliputi kegiatan pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan peternakan. 
  • Sektor Industri ditandai dengan kegiatan produksi barang. Sektor ini membutuhkan lembaga ekonomi yang saling berhubungan dan saling bergantung dalam satu sistem contohnya pabrik mobil, pabrik makanan, dan lainnya.

  • Sektor Perdagangan merupakan aktivitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen. Sektor ini mengembangkan tatanan sosial untuk menjalin hubungan antara pembeli dan penjual. Di sektor ini diatur cara memperoleh keuntungan, cara pembelian baik secara kontan maupun kredit, dan memupuk semangat kewirausahaan.

4. Lembaga Politik

Lembaga politik merupakan suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik dapat berbentuk pemerintahan yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, serta melayani dan melindungi masyarakat. Contoh lembaga politik adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik, Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), pemerintah pusat dan daerah, dan sebagainya. 
Lembaga Politik dalam Menentukan Kebijakan pengelolaan Sumberdaya Alam
Lembaga Politik dalam Menentukan
Kebijakan pengelolaan Sumberdaya Alam

5. Lembaga Agama

Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat. Agama pada dasarnya aktivitas manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia yaitu antara kehidupan dunia dan akhirat.

Pendidikan agama menutun invidu untuk berprilaku baik terhadap sesama manusia, mahkluk hidup lain dan alam sekitar.
Harus disadari bahwa sumber daya alam adalah karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia dan harus disyukuri. Salah satu caranya dengan memelihara kelestarian alam.

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT

  sistem pemerintahan Pusat

Pemerintah adalah perangkat negara yang berfungsi mengurus berbagai permasalahan negara.
Sistem pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.
UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan  yang dikepalai oleh seorang presiden.
Presiden dipilih secara langsung mulai Pemilu 2004
Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila
Dalam menjalankan sebuah pemerintahan melibatkan 3 lembaga yaitu :
a.       Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat kebijakan dan peraturan.Terdiri dari : MPR,DPR dan DPD
b.      Lembaga Eksekutif  adalah pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri dari : Presiden, wakil Presiden dan Menteri-menteri
c.       Lembaga Yudikatif adalah lembaga/badan pengawas pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri : MA, MK dan KY
Hubungan legeslatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif

legislatif,
adalah pembuat undang undang
tugas ini di jalankan oleh DPR

eksekutif,
melaksanakan undang undang yang telah dibuat DPR tadi
tugas ini dijalankan oleh pemerintah,
pemerintah dipimpin oleh presiden

yudikatif,
adalah membuat rumusan konstitusi,
mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut
dijalankan oleh MA

eksaminatif,
mengevaluasi, mengontrol dan mengaudit pemerintah dalam segi keuangan
dijalankan oleh BPK
UU pasal 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR,DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Jumlah anggota MPR adalah 678 orang terdiri:
a.       Anggota DPR : 550 orang
b.      Anggota DPD : 128 orang
UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung  oleh rakyat.
Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR
Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
 
Hak DPR
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu;
NO
Hak DPR
Pengertian
1
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
2
Hak Angket
Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
3
Hak Budget
Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN
4
Hak Inisiatif
Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
5
Hak Amandemen
Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
6
Hak Imunitas
Hak memperoleh kekebalan hukum didalam sidang DPR

SISTEM PEMERINTAHAN PROPINSI

Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
 
  1. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA

Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Adapun hak suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.    Memilih pemimpin daerah
c.    Mengelola pegawai daerah
d.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
b.    Mengembangkan system jaminan sosial
c.    Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d.   Melestarikkan lingkungan hidup
e.  Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
B.     Pemerintahan Provinsi
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan undang-undang.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a.         Gubernur
Pemerintahan daerah diwilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri ( MENDAGRI ). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditingkat kabupaten/kota.
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Dewan perwakilan daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Anggota DRPD merupakan perwakilan perwakilan dari berbagai partai polotik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya :
1.    Legislasi ( menyusun peraturan daerah );
2.    Anggaran;
3.    Pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut :
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
3.    Pengendalian lingkungan hidup
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.    Penanganan bidang kesehatan
    II.            STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI
A.    Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bupati dan walikota dipilih oleh masyarakan dan dilantik oleh gubernur.
a)    Kepala daerah dan wakilkepala daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daaerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b)   Perangkat daerah
Pemerinntah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1.        Sekretariat daerah
Secretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Yang tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lmbaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2.        Sekretariat DPRD
Secretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Adapu tugas secretariat DPRD adalah sebagai berikut:
a.         Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b.        Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c.    Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d.        Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3.        Dinas daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksanaan pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas menguurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4.        Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5.        Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6.        Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk diwilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.         Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
b.        Memberdayakan masyarakat
c.         Member pelayanan kepada masyarakat
d.        Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
e.         Menegakkan peraturan daerah
7.        Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja merupakn perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
SUSUNAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA
 
Keterangan:
Bawasda : Badan Pengawas Daerah
Depag : Departemen Agama
Kesbanglinmas : Kesejahteraan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
Disnaker : Dinas Tenaga Kerja
Diskes : Dinas Kesehatan
Dishub : Dinas Perhubungan