Sunday, March 8, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA

Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Adapun hak suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.    Memilih pemimpin daerah
c.    Mengelola pegawai daerah
d.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban suatu kabupaten/kota seperti:
a.    Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
b.    Mengembangkan system jaminan sosial
c.    Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d.   Melestarikkan lingkungan hidup
e.  Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
B.     Pemerintahan Provinsi
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan undang-undang.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a.         Gubernur
Pemerintahan daerah diwilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri ( MENDAGRI ). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditingkat kabupaten/kota.
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
Dewan perwakilan daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Anggota DRPD merupakan perwakilan perwakilan dari berbagai partai polotik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya :
1.    Legislasi ( menyusun peraturan daerah );
2.    Anggaran;
3.    Pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut :
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
3.    Pengendalian lingkungan hidup
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.    Penanganan bidang kesehatan
    II.            STRUKTUR ORGANISASI KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI
A.    Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bupati dan walikota dipilih oleh masyarakan dan dilantik oleh gubernur.
a)    Kepala daerah dan wakilkepala daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daaerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b)   Perangkat daerah
Pemerinntah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1.        Sekretariat daerah
Secretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Yang tugas dan kewajibannya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lmbaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2.        Sekretariat DPRD
Secretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Adapu tugas secretariat DPRD adalah sebagai berikut:
a.         Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b.        Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c.    Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d.        Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3.        Dinas daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksanaan pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas menguurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4.        Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5.        Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6.        Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk diwilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.         Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
b.        Memberdayakan masyarakat
c.         Member pelayanan kepada masyarakat
d.        Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
e.         Menegakkan peraturan daerah
7.        Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja merupakn perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
SUSUNAN PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA
 
Keterangan:
Bawasda : Badan Pengawas Daerah
Depag : Departemen Agama
Kesbanglinmas : Kesejahteraan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
Disnaker : Dinas Tenaga Kerja
Diskes : Dinas Kesehatan
Dishub : Dinas Perhubungan

No comments:

Post a Comment