Sunday, May 10, 2015

MACAM MACAM ARSIP




Menurut fungsi dan kegunaannya, arsip dibedakan menjadi 2 macam, yaitu arsip dinamis dan arsip statis.
1.    Arsip dinamis. Adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi/perkantoran sehari-hari. Arsip dinamis dibagi lagi kedalam 3 macam, yaitu:
  • Arsip aktif, ialah arsip yang masih sering digunakan bagi kelangsungan kerja;
  • Arsip semi aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun;
  • Arsip inaktif, adalah arsip yang jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari.
2.    Arsip statis, merupakan arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari namun tetap harus dikelola/disimpan berdasarkan pertimbangan nilai guna yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 sampai dengan 7 dijelaskan mengenai beberapa pengertian arsip sebagaimana disebutkan di atas, yaitu:
  1. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  2. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
  3. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
  4. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  5. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Saturday, May 9, 2015

MACAM MACAM DOKUMEN

Dokumen adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti ataupun keterangan.

Ada 3 jenis dokumen yang harus di pahami dan di diketahui :
Jenis dokumen dari segi pemakaiannya
1. Dokumen pribadi

Dokumen pribadi yaitu surat keterangan penting yang kegunaannya untuk kepentingan pribadi contohnya adalah KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah dll.
2. Dokumen Niaga
Dokumen niaga yaitu surat berharga yang kegunaannya adalah untuk bukti dalam melakukan transaksi contohnya adalah Surat Pengantar, Faktur dll, Ressi pengiriman barang dll.
3. Dokumen Pemerintah
Dokumen pemerintah yaitu surar-surat penting yang di gunakan dalam instansi pemerintahan contohnya adalah Undang-undang, RAPBN dll.
4. Dokumen sejarah
Dokumen sejarah yaitu surat-surat penting yang digunakan sebagai bukti peristiwa di masa lampau contohnya adalah Pancasila, teks proklamasi dll.
Jenis jenis dokumen dari segi fungsinya :
  • Dokumen dinamis adalah dokumen yang digunakan secara langsung di dalam proses kerja.
  • Dokumen statis adalah kebalikan dari dokumen dinamis yaitu dokumen yang tidak digunakan secara langsung dalam proses pekerjaan.

Jenis jeni dokumen dari segi ruang lingkupnya:
  1. Dokumen korporal adalah dokumen yang di pakai secara terus-menerus dalam proses penyelenggaraan pekerjaan
  2. Dokumen Riteral adalah dokumen yang di tulis, di rekan, dicetak dan di gambarkan.
  3. Dokumen Privat adalah dokumen yang berupa surat ataupun arsip.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual seperti keputusan penetapan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.

Selain jenis Peraturan Perundang-Undangan di atas, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Dalam praktik selain jenis sebagaimana dimaksud tersebut juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang bersifat mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat Peraturan Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan Keputusan (Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum tersebut, sepanjang materi muatannya mengatur, dimasukkan dalam kategori Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Selain itu, juga masih ditampilkan produk hukum Ketetapan MPR. Walaupun saat ini sudah tidak dikenal lagi, namun berdasakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2 Ketetapan yaitu; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/Marxisme�Leninisme dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga terdapat 11 Ketetapan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yang masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengaturnya

GERAKAN 30 SEMPTEMBER /PKI

Sebuah pengkhianatan terbesar yang dialami bangsa Indonesia, Gerakan 30 September 1965 / PKI atau G30S/PKI. Peristiwa G 30 S PKI terjadi pada malam hari tepat waktunya saat pergantian dari tanggal 30 September hari Kamis, menjadi 1 Oktober pada hari Jumat tahun 1965 tepat tengah malam dengan melibatkan Pasukan Cakrabirawa dan Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Gerakan ini bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan menginginkan pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan komunis. Gerakan 30 S PKI dipimpin oleh ketua saat itu, yaitu Dipa Nusantara Aidit atau sering dikenal dengan nama DN. Aidit. DN. Aidit gencar memberikan hasutan kepada seluruh masyarakat supaya mendukung PKI dengan iming-iming Indonesia akan lebih maju dan sentosa. DN. Aidit menurut pakar sejarah pada masa rezim Presiden Soeharto merupakan dalang utama gerakan 30 S PKI.
Gerakan 30 S PKI bergerak atas satu komando yang dipimpin oleh Komandan Batalyon I Cakrabirawa, Letnan Kolonel Untung Syamsuri. Gerakan ini dimulai dari Jakarta dan Yogyakarta, gerakan ini mengincar Dewan Jendral dan Perwira Tinggi. Awal mula gerakan ini hanya bermaksud menculik dan membawa para Jendral dan perwira tinggi ke Lubang Buaya. Namun, ada beberapa prajurit Cakrabirawa yang memutuskan untuk membunuh Dewan Jendral dan perwira tinggi. Jendral yang dibantai oleh PKI diantaranya Jendral Ahmad Yani dan Karel Satsuit Tubun. Sisa Jendral dan perwira tinggi meninggal dunia secara perlahan karena luka penyiksaan di Lubang Buaya.

KOMPONEN KOMPONEN KOMUNIKASI


 
Komponen komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik. Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
· Pengirim atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
· Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
· Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
· Penerima atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
· Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
· Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan (”Protokol”).

JENIS JENIS PROFESI AKUNTANSI

Bidang profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor. Tugas seorang akuntan publik, antara lain sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan sistem akuntansi, memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan, dan memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit.
2. Akuntan Swasta
Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan swasta adalah mengatur pencatatan, membuat laporan keuangan, dan membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah terutama bertugas mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah, antara lain Bada Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat Akuntan Negara.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang menjadi tenaga pengajar diperguruan tinggi dan bertugas mengembangkan pendidikan akuntansi. Mereka umumnya tidak semata-mata mengajar, tetapi merangkap dengan pekerjaan lain, misalnya dengan membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya.

MACAM MACAM BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu :
  1. A.      Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Contoh BUMS :
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Holcim
  • PT XL Axiata Tbk
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta, yakni :
  1. 1.        Perusahaan Persekutuan
adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
1.1 Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
  1. Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
  1. Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
  1. Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
  1. Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
  1. Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.
  1. 2.      FIRMA
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
2.1 Ciri-ciri Firma, yaitu :
  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
  5. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.
2.2 Kelebihan Firma, yakni :
  1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
  3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
  4. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
  5. Prosedur pendirian relative mudah
2.3 Kelemahan Firma, yakni :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
  2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
  4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
  5. Pendirian Firma
Diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.
  1. 3.        Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas.
3.1 Pendirian CV
Tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris).
3.2  Jenis-jenis CV
  1. CV diam-diam
Adalah belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
  1. CV terang-terangan
Adalah telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.
  1. CV dengan saham
Munculnya CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.
3.3 Kelebihan CV
  1. pendiriannya mudah
  2. kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
  3. pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
3.3    Kelemahan CV
  1. Tanggung jawab anggota tidak sama
  2. adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
  3. ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
4          Perseroan Terbatas
Keberadaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
4.1 Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Pemilik dan pengurus terpisah
  2. Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
  3. Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
    karena saham dapat diperjualbelikan
  4. Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
    perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
  5. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
4.2 Kelemahan Peresroan Terbatas
  1. Biaya pendirian besar
  2. Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
  3. Biaya operasional organisasi besar
  4. Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
    (deviden)
  5. Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
  6. Rahasia perusahaan kurang terjamin
4.3 Pembagian perseroan terbatas
  1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
  1. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  1. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.

  1. B.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
  1.  Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  1. Tujuan Pendirian BUMN
  2. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
  6. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
    1. Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara
3.1  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :
  1. Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
  2. Bagian dari departemen
  3. Memunyai hubungan hukum publik
  4. Pimpinanya disebut kepala
  5. Memperoleh fasilitas negara
  6. Pegawainya disebut pegawai negeri
  7. Pengawasan dilakukan secara hierarki
3.2  Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perum, yakni :
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak
3.3  Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

  1. C.      KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Prinsip Koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  1. Jenis koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
  1. Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü   koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü   gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü   induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  1.  jenis koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

  1. Modal Koperasi menurut pasal 41 UU koperasi
  2. Modal Sendiri, berasal dari :
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • hibah
  1. Modal pinjaman, berasal dari :
  • Anggota
  • Koperasi lainnnya dan/atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah
  1. Sifat keanggotaan Koperasi
  • Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengurus jasa koperasi.
  • Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
  1. Hak dan Kewajiban Koperasi
  • Kewajiban Anggota Koperasi
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
  • Hak Anggota Koperasi
  1. Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas menurut ketentuan dalam anggaran dasar.