Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat
dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat
mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan
individual seperti keputusan penetapan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut
Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah
Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.
Selain jenis Peraturan Perundang-Undangan di atas, Pasal 7
ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa Jenis Peraturan
Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-Undangan
yang lebih tinggi.
Dalam praktik selain jenis sebagaimana dimaksud tersebut
juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang bersifat
mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat Peraturan
Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden dan
Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk
hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan
Keputusan (Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum
tersebut, sepanjang materi muatannya mengatur, dimasukkan dalam
kategori Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.
Selain itu, juga masih ditampilkan produk hukum Ketetapan
MPR. Walaupun saat ini sudah tidak dikenal lagi, namun berdasakan
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2 Ketetapan yaitu; Ketetapan
MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia,
Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap
Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran
Komunis/Marxisme�Leninisme dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang
Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga
terdapat 11 Ketetapan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yang masih
berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengaturnya
No comments:
Post a Comment