Tuesday, April 7, 2015

POLITIK BEBAS AKTIF

Dasar hukum politik luar negeri RI berlandaskan UUD 1945 yang merupakan  pilar utama RI. Pada alinea pertama dinytakan” “… Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. oleh karena itulandasan hukum politikluar negeri RI sangat kuat karena diatur didala UUD Negara.
k luar
Pandangan politik bebas aktif menurut Bung Hatta
Bung Hatta mencetuskan politik Indonesia bebas aktif pada tahun 1948  diantara kisruh dua kekuatan global yaitu Blok Timur oleh Uni Soviet dan Blok Barat oleh Amerika Serikat dalam perang dingin (1947-1991). Yang dimaksudkan dengan bebas aktif disini bahwa Indonesia memilki sikap dan tidak mau memihak salah satu blok. Ini untuk menentukan sikap, jati diri, prinsip, watak dan warna politik RI.
Secara terminologi “bebas” berati tidak terikat oleh kedua blok dalam perang dingin. Hal ini dibuktikan oleh Indonesia dalam memprakarsai persatuan negara-negara Asia Afria di KAA di Bandung pada April 1955, yang didukung langsung oleh negara-negara Asia Afrika yang sudah merdeka atau sedang memperjuangkan kemerdekaanya.  Pada perkembanganya, gerakan KAA menjadi sebuah kekeuatan ketiga ditengah polarisasi diantara Amerika dan kubu negara-negara Eropa Barat, versus Uni Soviet dan China. Perkembangan kesuksean KAA dengan diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok di Beograd, pada 1961. Yang cakupan negaranya tidak hanya kawasan Asia dan Afrika, tetapi pada KTT Non Blok ruang lingkupnya adalah perhimpunan Negara-Negara Berkembang atau Dunia Ketiga.
“aktif” artinya turut berperan serta didalam melaksankan perdamaian dunia. Pokok pikiran Bung Hatta terbilang menggaung ditengah0tengah kisruh perang dingin antara dua kutub ideologi yakni kapitalis vs komunis.
Pilihan sikap politik luar negeri Indonesia telah selaras dengan yang dicita-citakan dan tujuan negara (kepentingan nasional) dalam pembukaan UUD. Melalui politik bebas aktif, indonesia memilkii peranan penting dalam menghapus segala bentuk imperialisme baik berupa penjajahan fisik negara atas negara lain, atau wujud penjajahan lain dalam kemasan baru di muka bumi.
Kelemahan politik luar negeri Indonesia setelah lengsernya Bung Karno berubah berdasrkan pengertian rezim yang berkuasa. Yahya Muhaimin menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia membutuhkan dukungan stabilitas politik dalam negeri, sedangkan implementasinya bervariasi dan berjalan dinamis. Menurutnyaa,  Presiden Soekarno yang anti-Barat mengganggap kebijakannya itu politik bebas aktif, sedangkan Presiden Soeharto yang memutuskan hubungan dengan China malah menjalin hubungan baik dengan Barat. “Memang agak sulit menemukan rumusan yang ideal dalam melaksanakan politik luar negeri bebas aktif, karena pada tataran praktisnya tetap saja berbenturan dengan kepentingan pemimpin negara,” katanya.
dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif tidak memiliki tuntunan secara konstitusional, sehingga acap kali dtafsirkan berdasarkan keinginan kelompok dan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karena itu bebas aktif dimaknai dalam koridor terminologi yang berbeda. Sehingga timbulnya pergeseran makna.
Pada Orde Baru secara tersirat dapat dilahat bebas aktif dimakanai berbeda. Aktif dimakanai oleh rezim dengan gencar mendatangkan para investor asing dari berbagai negara, “bebas” pula melakukan revisi-revisi sistem dan UU yang justru lebih berpihak kepada asing daripada rakyat (pasal 33 UUD) dan kepentingan nasional RI. Ketika memasuki era reforasi ini semakin diperparah, dapat dilihat dari fakta dan data kepemilikan saham oleh dan penjualan kepada asing atas aset-aset negara dan swasta nasional, serta penguasaan berbagai SDA di Indonesia yang ironisnya justru dilegitimasi oleh sistem dan UU yang ada.
JADI Politik bebas aktif merupakan sikap politik negara. Bukanlah kebijakan elit yang sedang berkuasa. Sehingga pemaknaan bebas aktif tidak bisa dilakukan semaunya. Oleh karena itu butuh adanya rujukan dan tuntunan.
Arman Ndupa MSi dan Masdarsada Msi menyatakan bahwa ” Memaknai terminologi bebas aktif tidak boleh dipenggal suku katanya, harus diucapkan dalam “satu tarikan nafas”. Artinya terdapat kebebasan dalam aktifitas, namun juga ada keaktifan dalam kebebasan tersebut. Kebebasan bagaimana dan keaktifan seperti apa” Sehingga siapun yang sednag berkuasa tidak dapat mempengaruhi tindakan Indonesia dalam berkiprah pada forum internasional. Politik bebas aktif adalah kerjasama yang terintegrasi kementrian luar negeri dengan bidang pertahanan, intelijen (keamanan), ekonomi dan perdagangan, ESDM, dan lainnya yang merupakan pencerminann kepentingan Nasional dalam mencapai tujuan nasional.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Menurut A.W Wijaya bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu asing atau bagian-bagian  negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.
Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut; Bebas, dalam artian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila. Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersikap aktif.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Kepentingan Nasional dalam Kerangka Kebijakan Luar Negeri
Kepentingan Nasional setipa negara akan berbeda-beda dipengaruhi oleh kondisi geografi, budaya, demografi, sejarah, sosial ekonomi serta politik dan lainnya. Kepentingan Nasional tergantung karakter negara masing-masing. Kepentingan Nasional Indonesia yang “utama” adalah eksistensi NKRI sebagai negara berdaulat. Ini berarti bahwa Indonesia mempunyai wilayah yang jelas, penduduk permanen, tegaknya pemerintah yang legitimasi dan mampu melaksanakan kegiatan diplomasi. Sedangakan kepentingan Nasional yang “penting” ditujukan kepada upaya membangun dan mensejahterakan bangsa. Serta kepentingan nasional ‘pendukung’ meski di luar aras kedua kepentingan utama dan penting tersebut, namun terkait erat dengan keduanya mengingat hal itu merupakan aspek pendukung. Kebijakan luar negeri harus merujuk kepada kepentingan nasional.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

No comments:

Post a Comment