Dasar hukum politik luar negeri RI berlandaskan UUD 1945 yang merupakan pilar utama RI. Pada alinea pertama dinytakan” “…
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. oleh karena itulandasan hukum politikluar negeri RI sangat kuat karena diatur didala UUD Negara.
k luar
Pandangan politik bebas aktif menurut Bung Hatta
Bung Hatta mencetuskan politik
Indonesia bebas aktif pada tahun 1948 diantara kisruh dua kekuatan
global yaitu Blok Timur oleh Uni Soviet dan Blok Barat oleh Amerika
Serikat dalam perang dingin (1947-1991). Yang dimaksudkan dengan bebas
aktif disini bahwa Indonesia memilki sikap dan tidak mau memihak salah
satu blok. Ini untuk menentukan sikap, jati diri, prinsip, watak dan
warna politik RI.
Secara terminologi “bebas” berati
tidak terikat oleh kedua blok dalam perang dingin. Hal ini dibuktikan
oleh Indonesia dalam memprakarsai persatuan negara-negara Asia Afria di
KAA di Bandung pada April 1955, yang didukung langsung oleh
negara-negara Asia Afrika yang sudah merdeka atau sedang memperjuangkan
kemerdekaanya. Pada perkembanganya, gerakan KAA menjadi sebuah
kekeuatan ketiga ditengah polarisasi diantara Amerika dan kubu
negara-negara Eropa Barat, versus Uni Soviet dan China. Perkembangan
kesuksean KAA dengan diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi Non
Blok di Beograd, pada 1961. Yang cakupan negaranya tidak hanya kawasan
Asia dan Afrika, tetapi pada KTT Non Blok ruang lingkupnya adalah
perhimpunan Negara-Negara Berkembang atau Dunia Ketiga.
“aktif” artinya turut berperan
serta didalam melaksankan perdamaian dunia. Pokok pikiran Bung Hatta
terbilang menggaung ditengah0tengah kisruh perang dingin antara dua
kutub ideologi yakni kapitalis vs komunis.
Pilihan sikap politik luar negeri
Indonesia telah selaras dengan yang dicita-citakan dan tujuan negara
(kepentingan nasional) dalam pembukaan UUD. Melalui politik bebas aktif,
indonesia memilkii peranan penting dalam menghapus segala bentuk
imperialisme baik berupa penjajahan fisik negara atas negara lain, atau
wujud penjajahan lain dalam kemasan baru di muka bumi.
Kelemahan politik luar negeri
Indonesia setelah lengsernya Bung Karno berubah berdasrkan pengertian
rezim yang berkuasa. Yahya Muhaimin menyatakan bahwa politik luar negeri
Indonesia membutuhkan dukungan stabilitas politik dalam negeri,
sedangkan implementasinya bervariasi dan berjalan dinamis. Menurutnyaa,
Presiden Soekarno yang anti-Barat mengganggap kebijakannya itu politik
bebas aktif, sedangkan Presiden Soeharto yang memutuskan hubungan dengan
China malah menjalin hubungan baik dengan Barat. “Memang agak sulit
menemukan rumusan yang ideal dalam melaksanakan politik luar negeri
bebas aktif, karena pada tataran praktisnya tetap saja berbenturan
dengan kepentingan pemimpin negara,” katanya.
dalam pelaksanaan politik luar
negeri bebas aktif tidak memiliki tuntunan secara konstitusional,
sehingga acap kali dtafsirkan berdasarkan keinginan kelompok dan rezim
yang sedang berkuasa. Oleh karena itu bebas aktif dimaknai dalam koridor
terminologi yang berbeda. Sehingga timbulnya pergeseran makna.
Pada Orde Baru secara tersirat
dapat dilahat bebas aktif dimakanai berbeda. Aktif dimakanai oleh rezim
dengan gencar mendatangkan para investor asing dari berbagai negara,
“bebas” pula melakukan revisi-revisi sistem dan UU yang justru lebih
berpihak kepada asing daripada rakyat (pasal 33 UUD) dan kepentingan
nasional RI. Ketika memasuki era reforasi ini semakin diperparah, dapat
dilihat dari fakta dan data kepemilikan saham oleh dan penjualan kepada
asing atas aset-aset negara dan swasta nasional, serta penguasaan
berbagai SDA di Indonesia yang ironisnya justru dilegitimasi oleh sistem
dan UU yang ada.
JADI Politik bebas aktif merupakan
sikap politik negara. Bukanlah kebijakan elit yang sedang berkuasa.
Sehingga pemaknaan bebas aktif tidak bisa dilakukan semaunya. Oleh
karena itu butuh adanya rujukan dan tuntunan.
Arman Ndupa MSi dan Masdarsada Msi
menyatakan bahwa ” Memaknai terminologi bebas aktif tidak boleh
dipenggal suku katanya, harus diucapkan dalam “satu tarikan nafas”.
Artinya terdapat kebebasan dalam aktifitas, namun juga ada keaktifan
dalam kebebasan tersebut. Kebebasan bagaimana dan keaktifan seperti apa”
Sehingga siapun yang sednag berkuasa tidak dapat mempengaruhi tindakan
Indonesia dalam berkiprah pada forum internasional. Politik bebas aktif
adalah kerjasama yang terintegrasi kementrian luar negeri dengan bidang
pertahanan, intelijen (keamanan), ekonomi dan perdagangan, ESDM, dan
lainnya yang merupakan pencerminann kepentingan Nasional dalam mencapai
tujuan nasional.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif
B.A Urbani menguraikan pengertian
bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif
tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi
menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap
tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing
tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Menurut A.W Wijaya bebas artinya
tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu asing atau bagian-bagian
negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa
(superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan
realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja
sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan
negara lain.
Pendapat Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja; Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif,
batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut; Bebas, dalam artian
bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah
Pancasila. Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan kebijakan luar
negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian
internasional, melainkan bersikap aktif.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai
“suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian
di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri
adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa
depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh
penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal
yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal
serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Kepentingan Nasional dalam Kerangka Kebijakan Luar Negeri
Kepentingan Nasional setipa negara
akan berbeda-beda dipengaruhi oleh kondisi geografi, budaya, demografi,
sejarah, sosial ekonomi serta politik dan lainnya. Kepentingan Nasional
tergantung karakter negara masing-masing. Kepentingan Nasional Indonesia
yang “utama” adalah eksistensi NKRI sebagai negara berdaulat. Ini
berarti bahwa Indonesia mempunyai wilayah yang jelas, penduduk permanen,
tegaknya pemerintah yang legitimasi dan mampu melaksanakan kegiatan
diplomasi. Sedangakan kepentingan Nasional yang “penting” ditujukan
kepada upaya membangun dan mensejahterakan bangsa. Serta kepentingan
nasional ‘pendukung’ meski di luar aras kedua kepentingan utama dan
penting tersebut, namun terkait erat dengan keduanya mengingat hal itu
merupakan aspek pendukung. Kebijakan luar negeri harus merujuk kepada
kepentingan nasional.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan
Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment