Friday, February 20, 2015

KETENAGAKERJAAN

Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia tersebut mereka dapat melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan batasan tersebut berarti kamu termasuk penduduk usia kerja. Sebaliknya, penduduk di luar usia kerja adalah penduduk yang usianya di luar batasan tersebut. Jadi tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
Menurut UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian Negara
Angkatan kerja adalah penduduk berumur lima belas tahun ke atas yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau mempunyai pekerjaan, sementara tidak bekerja, dan mereka tidak bekerja tetapi mencari pekerjaan. Dari keseluruhan angkatan kerja dalam suatu Negara tidak semua mendapat kesempatan untuk bekerja sehingga angkatan kerja dikelompokkan menjadi angkatan kerja yang bekerja dan angkatan kerja yang menganggur (pengangguran terbuka). Pekerja yang bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, dan yang lainnya, seperti penyandang cacat mental ataupun lainnya yang membuat seorang tidak produktif.
Kesempatan kerja pada suatu Negara merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber ekonomi dalam proses produksi untuk mencapai kesejahteraan. Kesempatan kerja adalah jumlah penduduk yang berpartisipasi dalam pembangunan dengan melakukan suatu pekerjaan dan menghasilkan pendapatan.
Kesempatan kerja meliputi kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk bekerja sesuai dengan pendidikan dan keterampilan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri. Semakin banyak orang yang bekerja berarti semakin luas kesempatan kerja. Kesempatan kerja dibedakan menjadi dua golongan, yaitu : kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer.

No comments:

Post a Comment