Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang
dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan
penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usia
kerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pada usia
tersebut mereka dapat melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dalam upaya memenuhi
kebutuhan masyarakat. Berdasarkan batasan tersebut berarti kamu termasuk
penduduk usia kerja. Sebaliknya, penduduk di luar usia kerja adalah
penduduk yang usianya di luar batasan tersebut. Jadi tenaga kerja adalah
penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka
yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
Menurut UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian Negara
Angkatan kerja adalah penduduk berumur lima belas tahun ke atas yang
selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau mempunyai pekerjaan,
sementara tidak bekerja, dan mereka tidak bekerja tetapi mencari
pekerjaan. Dari keseluruhan angkatan kerja dalam suatu Negara tidak
semua mendapat kesempatan untuk bekerja sehingga angkatan kerja
dikelompokkan menjadi angkatan kerja yang bekerja dan angkatan kerja
yang menganggur (pengangguran terbuka). Pekerja yang bukan angkatan
kerja adalah mereka yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, dan yang
lainnya, seperti penyandang cacat mental ataupun lainnya yang membuat
seorang tidak produktif.
Kesempatan kerja pada suatu Negara merupakan peluang bagi penduduk
untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber ekonomi dalam proses
produksi untuk mencapai kesejahteraan. Kesempatan kerja adalah jumlah
penduduk yang berpartisipasi dalam pembangunan dengan melakukan suatu
pekerjaan dan menghasilkan pendapatan.
Kesempatan kerja meliputi kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk
bekerja sesuai dengan pendidikan dan keterampilan, dan kesempatan untuk
mengembangkan diri. Semakin banyak orang yang bekerja berarti semakin
luas kesempatan kerja. Kesempatan kerja dibedakan menjadi dua golongan,
yaitu : kesempatan kerja permanen dan kesempatan kerja temporer.
No comments:
Post a Comment