Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
Partisipasi dalam Usaha Pembelaan
Negara Bentuk bentuk Usaha Pembelaan Negara Peran Serta dalam Usaha
Pembelaan Negara Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa
Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan
partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting
agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan
fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia,
yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan
kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak
dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat
menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga
kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi dalam upaya pembelaan
negara ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha
pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara,
dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan
bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut,
dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pada bagian ini kalian diajak untuk
mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting
dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan
kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit
melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto).
Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari
unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak
dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut
bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang
mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut
serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta
menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan
atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti
kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat
terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha
pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas
memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan
keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara
Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan,
seperti tampak pada Gambar 1.
2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih
orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau
mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan
mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih
jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga
bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada
dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara.
Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban,
keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh
setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia,
diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat
dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur
negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan
sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban
membela negara. Kaitan hal – hal tersebut dapat disimak pada uraian
berikut ini.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan itu
tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan
negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu
negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo
menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara
harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.Ke
empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi
negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena
keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan
tujuan dengan fungsi negara. Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan
usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut
berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi
pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk
menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri
atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata
(Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan
pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3
tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi
warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud
upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga
sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan
(ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita
dibentuklembaga yang kita kenal dengan POLRI. Berdasarkan uraian di
atas, fungsinegara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap
tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan).
Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus
memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan
upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat
penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi
fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan
fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari
berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi
pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada
kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan
tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan
mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika
ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan
sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain
jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan
dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga
merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian
sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba
renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan
sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah
dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu
seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan
fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan,
pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila
telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh
negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur
pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus
daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada
unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang
penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah
wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan
negara. Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu
pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan
langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik
perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga
terjadinya konflik perbatasan antaranegara kita dengan Malayasia di Blok
Ambalat Kalimantan Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu
Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua
besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti
ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi
pertahanan dan keamanan negara kita.Untuk
menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah
negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh
peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya
keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa
keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan
membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga
negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai
dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa
berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal
dan sekolah masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang
dihadapi. Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat
unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat
penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur
pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga
negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah
negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik
sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah
mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya
pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI
merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang
selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam
negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan
negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas
dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan
perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI
dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan
Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah
membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan
aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis
sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada
tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan
kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan
dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti
kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa),
mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi
perlawanan rakyat (OPR), dan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini
menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan
negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua
sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai
bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang
masih terdengar di museum–museum Amerika di bawah ini.
”JANGAN TANYA APA YANG TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU”
(”Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”)
Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya
kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan
kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan
kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan
taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak
terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin
semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat
penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus
bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979)
menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Oleh karena itu menurutKusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak
hanyaterbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga
keamananlingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,dan keamanan
ekonomi. Para petani dan nelayan merupakanpahlawan karena kerja keras
mereka memberikansumbangan yang besar bagi keamanan pangan
nasional.Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan merekamasih
memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannyauntuk kemakmuran bangsa
sangat besar. Pelaksanaansila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalamPancasila merupakan jaminan terwujudnya
peningkatkansejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagiketahan
nasional.Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela,mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan,
sertakedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila danUUD 1945.
Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengantegas dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 bahwa“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpahdarah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapatdiartikan seluruh
warga negara Indonesia yang meliputirakyat dan pemerintah. Sedangkan
“tumpah darahIndonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air
(wilayah)Indonesia.
6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat
ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30
ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada
beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara
dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan
adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara
dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30
tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep
bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut
serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan
penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI
Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun
2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan
demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang diatur
dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9
ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan
tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada
keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap
warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain.
Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian
tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh
negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun
orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti telah dikemukakan pada bagian di
atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap
bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai
bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta
dalam usaha pembelaan negara.
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9
ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan
melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib
dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang
hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat
diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan,
bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan
cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan
kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna
upaya bela negara. Perhatikan kalimat “…dijiwai oleh kecintaannya
kepada negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah
diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI
merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta
tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan
kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep
bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap,
perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai
ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara
Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran
peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha
pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk
menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan
perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara
Indonesia. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat
pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam
organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi
setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen
mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut
merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap
negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan
latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda
Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi
perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan
POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian,
POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan
dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan
TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena
TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama
dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI
Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai
ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis
ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional
Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang
dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak
menggunaka kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain
mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari
beberapa negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura,
Australia dapat menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat,
merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi
keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum
jelas dapat membuat Negeri Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia
terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi
Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang.
Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan
yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan
pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah
Laut Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ),
memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara
Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power),
disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam
menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi,
maupun infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang
dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk
tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas
kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non
tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan
profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga
negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan
obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan
polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing
berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu.
Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta
menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam
kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan
agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun
memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi,
namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun
ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata,
amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan
bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara
yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan
UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi
tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau
memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu
antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan
sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan
Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara
suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana
alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang
menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan
masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud
penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI,
POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban
ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya
masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu
seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat
yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara
kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai
dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui
pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan
non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam
menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat
ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk
mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan
lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara
melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan
melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk
keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar
melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk
keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi
melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni
bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam
usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan
nasional kita.
C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan
hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan
kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas
masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contohcontoh tindakan upaya
membela negara dari masingmasing komponen bangsa. Upaya membela negara
yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai
masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara
yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda,
menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan
DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara
terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan
ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika,
konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan
menggangu keselamatan bangsa dan negara. Sekarang mari kita kaji
contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang
dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis
perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha
pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya
Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk
perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan
Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan
Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang
disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan
secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR
untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis.
Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan
kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara
(keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca kronologis
”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI” .
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar.
Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu,
Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan
ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak
berpenghuni. Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti
penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan
Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah
Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam
Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh
merintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia
Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau
itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan
Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada
penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah
Indonesia – Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah
Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17
Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini
Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti
asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah
di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara
hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15
merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan
Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata
Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas
(effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah
melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan
peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan
telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya
yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk
bersama-sama mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting
bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang
berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah
berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya
nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang
berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela
negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya
pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela
kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya
bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh
lain terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional
(non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.
2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang
dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang
memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah
perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di
Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara
dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi
juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga
keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan
wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional). Persoalannya, siapa yang mesti
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan
bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada dasarnya
setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan
serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih
luas.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya
antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling),
ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam terutama banjir
tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah
nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan
bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air
sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan
air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat
dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak
membutuhkan tanah yang luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi
yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan
Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil
akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Selain
itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip).
Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan
bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian
Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok
unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi
bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan
nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. Di daerah Bali terdapat
lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang
dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat
berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang tampak pada gambar 19,
merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan
keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain
merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya
bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela
lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah
wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah
negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian
sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan
lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai
ancaman dan gangguan yang dihadapi.